Vinsensius juga menjelaskan adanya aturan tersebut juga akan menjaminkan pelayanan hospitality yang disiapkan untuk tamu, selain itu juga bisa menjadi kompensasi dengan adanya pungutan untuk wisatawan asing.
Kalau melihat perspektif pariwisata, Vinsensius menginginkan pajak kembali untuk pariwisata, baik dari hospitality, SDM maupun insentif lainnya.
“Dan semoga kedepannya Bali, menjadi contoh untuk kota tujuan wisata lainnya di Indonesia, tapi kita juga melihat di daerah lain untuk menajdi bahan evaluasi walaupun tidak sama,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
- Eks Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur, Polda NTB Periksa Petugas Jaga
Beberapa catatan yang harus diperhatikan kata Vinsensius, seperti daya tampung setiap destinasi, dan kesiapan masing-masing destinasi.
Penentuan destinasi yang akan menarik pungutan belum ada, tetapi yang wajib ialah destinasi super prioritas. Akan tetapi acuan dari aturan tersebut destinasi yang memiliki 3A.
“Aksesibilitas, Aminitas dan Atraksinya, bahkan untuk nominalnya pun menyesuaikan dengan insfratruktur dan daya tampung,” tutupnya. (WIL)