Jakarta (NTBSatu) – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida menegaskan, pihaknya menolak bantuan rumah subsidi wartawan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP).
Dalam catatan Nany, jurnalis sebagai warga negara memang membutuhkan rumah. Namun tidak hanya jurnalis, melainkan semua warga negara apapun profesinya membutuhkan rumah.
“Dan rumah adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh negara,” ungkapnya kepada NTBSatu, Rabu, 9 Januari 2025.
Maka, jika ada jatah rumah khusus untuk jurnalis dan pengaturannya oleh Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nany menyatakan hal itu merupakan korupsi wewenang dan menguntungkan pihak tertentu.
“Sebaiknya rumah murah atau terjangkau, biarkan mekanisme normal saja,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya memberikan sejumlah saran dan masukan. Pertama, persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya.
“Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat,” imbuh Nany.
Kedua, pemerintah harus membiarkan interaksi kredit rumah ini cukup oleh pihak bank, developer, dan warga.
“Tidak perlu ada campur tangan Komdigi maupun organisasi pers apa pun. Karena potensi besar korupsi wewenang,” bebernya.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa kebutuhan jurnalis adalah kebebasan pers. Yaitu tidak dihalang-halangi atau mendapat kekerasan saat mencari berita.
“Kebutuhan kami bagiamana mendapat informasi publik dengan mudah, dan lain-lain,” jelasnya.
100 Rumah Pertama untuk Wartawan
Sebelumnya, Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyambut baik program rumah subsidi untuk wartawan yang merupakan inisiasi Kementerian PKP.
Menurutnya, wartawan menjadi salah satu profesi yang pemerintah perhitungkan untuk menerima manfaat program rumah subsidi.
“Kami menyampaikan apresiasi, karena kami sadar selaku Menkomdigi dan dulu lama berkecimpung 10 tahun jadi wartawan. Kami menyampaikan bahwa belum semua wartawan sejahtera,” ujar Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Selasa, 8 April 2025.
“Belum semua wartawan punya akses pembiayaan perumahan yang terjangkau,” tambahnya.
Meutya mengatakan, beberapa tahun lalu ada program pemilikan rumah bagi wartawan. Namun, program yang kali ini digagas Kementerian PKP akan lebih bagus.
Ia juga menyebut, beberapa syarat serta kriteria sudah pemerintah longgarkan bagi wartawan. Seperti, batas maksimal penghasilan penerima menjadi Rp13 juta bagi yang sudah berkeluarga. Serta, penghasilan maksimal Rp12 juta bagi yang berstatus lajang di wilayah Jabodetabek.
“Menjadi kurang lebih Rp13 juta untuk yang sudah berkeluarga dan itu Jabodetabek atau Rp12 juta, Rp11-12 juta yang masih single. Ini angka yang sudah sangat longgar,” terangnya.
Meutya menambahkan, rencananya program ini mulai berjalan dalam waktu dekat. Pemerintah akan melakukan serah terima sebanyak 100 unit pertama pada awal Mei 2025. Sementara, target jumlah total 1.000 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Seratus pertama itu kurang dalam satu bulan, yaitu tanggal 6 Mei. Ini juga baru diputuskan tadi, itu InsyaAllah akan serah terima kunci,” kata Meutya. (*)