Mataram (NTBSatu) – Aturan penarikan pungutan pajak kepada turis asing di daerah wisata Bali akan diterapkan mulai bulan Februari 2024. Aturan tersebut bertujuan mendukung peningkatan sarana, prasarana serta kualitas sumber daya manusia.
Nominal penarikan tersebut yaitu 10 dolar AS atau Rp 150.000 per wisatawan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Berita Terkini:
- Dari Statistik ke Realita, Ekonomi NTB Tumbuh tapi Belum Merata
- Sidang Etik Kematian Rizkil Watoni, Eks Kapolsek Kayangan Hanya Disanksi Minta Maaf
- Penetapan Tersangka 6 Mahasiswa Dinilai Politis, DPD IMM NTB Desak Kapolda NTB Evaluasi Kapolres Bima
- Belajar dari Inggris, RS Ruslan Mataram Optimalkan Big Data untuk Layanan Kesehatan Modern
Akan tetapi aturan tersebut tidak berlaku di Bali saja, beberapa daerah wisata super prioritas seperti Labuan Bajo, Danau Toba, Likupang, dan Mandalika akan ada penerapan seperti ini.
Kemenparekraf juga merencanakan kebijakan serupa di daerah wisata super prioritas. Akan tetapi masih perlu adanya perhatian lebih, seperti kesiapan insfratruktur dan daya tampung.
“Kita bisa dibilang terlambat, akan tetapi pemerintah juga memiliki pertimbangan yang matang, kenapa tahun 2024 baru bisa diterapkan,” ujar Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf, Vinsensius Jemadu yang dikutip dari video Detik Senin, 30 Oktober 2023 kemarin.