Pemerintah akan Terapkan Aturan Pungutan Pajak Turis Asing di Bali, Bagaimana dengan Daerah Lain?
Vinsensius juga menjelaskan adanya aturan tersebut juga akan menjaminkan pelayanan hospitality yang disiapkan untuk tamu, selain itu juga bisa menjadi kompensasi dengan adanya pungutan untuk wisatawan asing.
Kalau melihat perspektif pariwisata, Vinsensius menginginkan pajak kembali untuk pariwisata, baik dari hospitality, SDM maupun insentif lainnya.
“Dan semoga kedepannya Bali, menjadi contoh untuk kota tujuan wisata lainnya di Indonesia, tapi kita juga melihat di daerah lain untuk menajdi bahan evaluasi walaupun tidak sama,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Sabet Emas SEA Games 2025
- Lahan Kurang dari 10 Are, Puluhan Koperasi Merah Putih di Mataram Tunggu Regulasi Pusat
- Pemkab Lotim Minta Semua Kades Penuhi Aturan Menteri Purbaya Cairkan Dana Desa
- Stok Daging di Sumbawa Dipastikan Aman Jelang Nataru
Beberapa catatan yang harus diperhatikan kata Vinsensius, seperti daya tampung setiap destinasi, dan kesiapan masing-masing destinasi.
Penentuan destinasi yang akan menarik pungutan belum ada, tetapi yang wajib ialah destinasi super prioritas. Akan tetapi acuan dari aturan tersebut destinasi yang memiliki 3A.
“Aksesibilitas, Aminitas dan Atraksinya, bahkan untuk nominalnya pun menyesuaikan dengan insfratruktur dan daya tampung,” tutupnya. (WIL)



