Hukrim

Sentot Akui Izinkan PT AMG Pakai “Surat Sakti” Untuk Pengapalan

Saat Jaks Penuntut Umum (JPU) menanyakan alasan mengapa dia memberikan izin tersebut, Sentot mengatakan, dirinya tidak ingin menghambat aktivitas kapal lain.

“Dan akan mengganggu investasi yang akan masuk ke Lombok,” katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih, Senin, 23 Oktober 2023.

Sentot menyebut, 32 pengapalan itu dilakukan 16 kali di tahun 2021. Kemudian 16 kali pada tahun 2022.

Berita Terkini:

Selain itu, Sentot yang saat sidang mengenakan baju berwarna abu-abu juga mengaku menerima uang dari mantan anak buahnya, tersangka Suharmaji dan istrinya, Rosmawati. Totalnya Rp137 juta.

“Uang itu saya pinjam. Sudah saya kembalikan, tapi tidak ada bukti pengembalian,” sebutnya.

Saat ditanya apakah “kelonggaran” yang diberikan ke PT AMG ada aturannya secara resmi, Sentot mengatakan tidak ada. Permintaan agar menyiasati kekurangan berkas itu diakui Sentot dari kebijakan pribadinya selaku Kepala Syahbandar. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button