Sentot Akui Izinkan PT AMG Pakai “Surat Sakti” Untuk Pengapalan
Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur terus berlanjut di PN Tipikor Mataram. Kali ini mantan tersangka Sentot Ismudianto Kuncoro memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.
Sentot yang juga mantan Kepala Syahbandar Unit Pelabuhan Kayangan Kelas III Lombok Timur mengaku, PT AMG melakukan pengapalan selama 32 kali. Selama itu juga menggunakan “surat sakti” sebagai kelengkapan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Berita Terkini:
- Rizki Juniansyah Pecahkan Rekor Dunia dan Sabet Emas SEA Games 2025
- Lahan Kurang dari 10 Are, Puluhan Koperasi Merah Putih di Mataram Tunggu Regulasi Pusat
- Pemkab Lotim Minta Semua Kades Penuhi Aturan Menteri Purbaya Cairkan Dana Desa
- Stok Daging di Sumbawa Dipastikan Aman Jelang Nataru
Sentot mengakui dirinya menemukan adanya kekurangan berkas yang diajukan perusahaan yang beraktivitas di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tersebut.
Karena itu, dia meminta yang bersangkutan melengkapi dokumen tersebut. Salah satunya, yang berisi bahwa pembayaran PNBP akan dilakukan PT AMG.
Kemudian PT AMG menggunakan “surat sakti” dari mantan Kadis ESDM NTB untuk melengkapinya.



