Sentot Akui Izinkan PT AMG Pakai “Surat Sakti” Untuk Pengapalan

Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur terus berlanjut di PN Tipikor Mataram. Kali ini mantan tersangka Sentot Ismudianto Kuncoro memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.
Sentot yang juga mantan Kepala Syahbandar Unit Pelabuhan Kayangan Kelas III Lombok Timur mengaku, PT AMG melakukan pengapalan selama 32 kali. Selama itu juga menggunakan “surat sakti” sebagai kelengkapan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Berita Terkini:
- Bupati Sumbawa Tekankan Peran Strategis PPNS dalam Sukseskan Program Pemerintah Daerah
- Bupati Lombok Timur Manfaatkan Program Desa Berdaya Tekan Angka Kemiskinan
- Pemkab Sumbawa Dukung Percepatan Pengembangan KEK Samota
- Pemkot Mataram Gelontorkan Rp3,76 Miliar Perbaikan Puskesmas Karang Taliwang
Sentot mengakui dirinya menemukan adanya kekurangan berkas yang diajukan perusahaan yang beraktivitas di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tersebut.
Karena itu, dia meminta yang bersangkutan melengkapi dokumen tersebut. Salah satunya, yang berisi bahwa pembayaran PNBP akan dilakukan PT AMG.
Kemudian PT AMG menggunakan “surat sakti” dari mantan Kadis ESDM NTB untuk melengkapinya.