Sentot Akui Izinkan PT AMG Pakai “Surat Sakti” Untuk Pengapalan
Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur terus berlanjut di PN Tipikor Mataram. Kali ini mantan tersangka Sentot Ismudianto Kuncoro memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.
Sentot yang juga mantan Kepala Syahbandar Unit Pelabuhan Kayangan Kelas III Lombok Timur mengaku, PT AMG melakukan pengapalan selama 32 kali. Selama itu juga menggunakan “surat sakti” sebagai kelengkapan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Bertemu Tokoh Sumbawa, Soroti Ketimpangan Fasilitas dan Tenaga Kesehatan
- Gubernur Iqbal Apresiasi SMAN 1 Sumbawa Besar Jadi Pelopor Riset Berbasis Kearifan Lokal
- Revitalisasi GOR Turida Rp700 Miliar Dimulai Akhir 2026
- Amankan 4 Truk, DLHK NTB Sebut Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Hutan Sumbawa
Sentot mengakui dirinya menemukan adanya kekurangan berkas yang diajukan perusahaan yang beraktivitas di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tersebut.
Karena itu, dia meminta yang bersangkutan melengkapi dokumen tersebut. Salah satunya, yang berisi bahwa pembayaran PNBP akan dilakukan PT AMG.
Kemudian PT AMG menggunakan “surat sakti” dari mantan Kadis ESDM NTB untuk melengkapinya.



