Sentot Akui Izinkan PT AMG Pakai “Surat Sakti” Untuk Pengapalan

Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur terus berlanjut di PN Tipikor Mataram. Kali ini mantan tersangka Sentot Ismudianto Kuncoro memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.
Sentot yang juga mantan Kepala Syahbandar Unit Pelabuhan Kayangan Kelas III Lombok Timur mengaku, PT AMG melakukan pengapalan selama 32 kali. Selama itu juga menggunakan “surat sakti” sebagai kelengkapan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Berita Terkini:
- Selain G30S/PKI, Simak 10 Daftar Film Perjuangan Indonesia Terbaik Sepanjang Masa
- Saat Tambang Lesu, Ekonomi Rakyat Justru Bangkit
- Meski Takluk 2-3 dari Arab Saudi, Empat Pemain Timnas Indonesia Catat Performa Gemilang
- Indonesia Takluk dari Arab Saudi 2-3, Warganet Salahkan Patrick Kluivert
Sentot mengakui dirinya menemukan adanya kekurangan berkas yang diajukan perusahaan yang beraktivitas di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tersebut.
Karena itu, dia meminta yang bersangkutan melengkapi dokumen tersebut. Salah satunya, yang berisi bahwa pembayaran PNBP akan dilakukan PT AMG.
Kemudian PT AMG menggunakan “surat sakti” dari mantan Kadis ESDM NTB untuk melengkapinya.