Ekonomi Bisnis

DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan Bermotor dan KPR Kembali Diperpanjang

Hal ini memungkinkan para calon pembeli properti untuk memperoleh DP 0 persen, atau tidak perlu bayar uang muka ketika memanfaatkan fasilitas KPR.

Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Baca Juga : Suku Bunga BI Naik, Rupiah Tetap Anjlok

Pelonggaran DP 0 persen kredit kendaraan bertujuan mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Sebagai Informasi, BI sudah menerapkan ketentuan pembebasan DP kredit kendaraan dan KPR sejak 1 Maret 2021. Stimulan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terdampak pandemi Covid-19. (STA)

Baca Juga : Mantan Wali Kota Bima Belum Dapat Penangguhan Penahanan dari KPK

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button