Hukrim

Mantan Wali Kota Bima Belum Dapat Penangguhan Penahanan dari KPK

Mataram (NTBSatu) – Mantan Wali Kota Bima HM Lutfi belum mendapatkan penangguhan penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Lutfi yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemkot Bima mengajukan penangguhan tahanan karena mengalami sakit jantung.

Baca Juga : Batas Usia Pensiun Dosen Diduga Jadi Salah Satu Alasan Pejabat Birokrat Pindah Karier

“Jadi, untuk surat penangguhan penahanan sudah kita ajukan beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini belum ada informasi,” kata Kuasa hukum HM Lutfi, Abdul Hanan, kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Pengajuan tahanan itu diajukan ke lembaga Anti Rasuah karena merujuk dari surat keterangan dari rumah sakit. Kliennya mesti segera dilakukan operasi.

Baca Juga : Perhatikan Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Guru 2023

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button