Mataram (NTBSatu) – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023 telah memasuki masa sanggah. Masa sanggah ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 19 sampai 21 Oktober 2023.
Bila mendapatkan hasil tertolak atau tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pengumuman hasil seleksi administrasi. Serta, merasa keputusan tersebut karena kesalahan sistem dan instansi, peserta seleksi PPPK guru bisa mengajukan sanggah.
Baca Juga : Satu Lagi Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Anti Teror
Dikutip melalui Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 proses mengajukan sanggah hanya bisa dilakukan satu kali melalui situs SSCASN, tempat pengumuman dilakukan.
Sebab, seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK dilakukan melalui portal yang sama yakni SSCASN. Sehingga cara pengajuan sanggah PPPK tidak ada yang berbeda.
Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2023.
Baca Juga : TasteAtlas : 10 Makanan dengan Rating Terendah Se-Asia Tenggara, Nasi Tim Ayam di Posisi Ketiga