Hukrim

Pengapalan Ratusan Metrik Ton Hasil Tambang PT AMG Secara Ilegal Disetujui Kepala Syahbandar

Faisal yang merupakan perwira jaga mewakili syahbandar dalam penerbitan SPB. “Tanpa SPB, kapal itu tidak boleh berlayar,” katanya di hadapan Majelis Hakim, Kamis, 12 Oktober 2023.

Sebelum meminta persetujuan Syahbandar, sambung Faisal, dia berkewajiban mengecek seluruh persyaratan pengajuan SPB. Antara lain, mesti ada bukti pembayaran PNBP dari PT AMG. Kemudian, laporan hasil verifikasi (LHV) dari Sucofindo.

Baca Juga : 7 Sikap Muhammadiyah soal Perang Palestina-Israel: Minta Pemerintah Proaktif, Ajak Umat Islam Salat Gaib

“Itu sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar,” katanya.

Namun yang mengajukan syarat bukan PT AMG. Tapi, keagenan kapal PT Fitra Muara Kayangan.

Pengangkutan periode 2021-2022, tidak ada bukti pembayaran PNBP dari PT AMG. Bukti pembayaran itu diganti dengan surat pernyataan dengan persetujuan Kepala Dinas ESDM NTB.

Faisal mengaku, pertama menerbitkan SPB PT AMG pada 9 Februari 2021. Saat itu, dia menemukan kejanggalan.

“Kejanggalan itu yang kemudian saya koordinasikan dengan pimpinan (Sentot),” ucapnya.

Faisal sempat bertanya ke PT Fitra Muara Kayangan. Jawabannya, PNBP belum bisa terbayar karena terkendala di sistem online. Faisal kemudian berkoordinasi dengan atasannya.

Baca Juga : Konsolidasi Berlanjut, PDIP Instruksi Kader Menangkan Ganjar Pranowo dan Rebut Kursi Pimpinan DPRD Dompu

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button