Mataram (NTB Satu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima mengeksekusi dua terdakwa korupsi bantuan sosial Kabupaten Bima tahun 2020, Kamis, 10 Oktober 2023.
Kasi Intel Kejari Bima, Debi Fauzi mengatakan, eksekusi terhadap Ismud dan Sukardin dilakukan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Baca Juga : Pengapalan Ratusan Metrik Ton Hasil Tambang PT AMG Secara Ilegal Disetujui Kepala Syahbandar
“Setelah kita terima putusan dari Mahkamah Agung (MA), keduanya langsung kita eksekusi ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” katanya kepada NTBSatu, sore ini.
Debi menjelaskan, Ismud dan Sukardin divonis 1 tahun penjara subsider 2 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Baca Juga : 7 Sikap Muhammadiyah soal Perang Palestina-Israel: Minta Pemerintah Proaktif, Ajak Umat Islam Salat Gaib