Sedangkan terdakwa Andi Sirajudin, sambung Debi, putusan kasasinya belum turun. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah putusannya,” sebutnya.
Baca Juga : Pengapalan Ratusan Metrik Ton Hasil Tambang PT AMG Secara Ilegal Disetujui Kepala Syahbandar
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Mataram yang diketuai Mukhlassudin memvonis bebas tiga terdakwa. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Andi Sirajudin.
Kemudian Ismud, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminam Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima. Terakhir, Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos. (KHN)
Baca Juga : 7 Sikap Muhammadiyah soal Perang Palestina-Israel: Minta Pemerintah Proaktif, Ajak Umat Islam Salat Gaib