Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur terus berlanjut di PN Tipikor Mataram. Kali ini giliran perwira jaga Unit Pelabuhan Kelas III Kayangan, Faisal Cahyadi memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih, terungkap Syahbandar Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk PT AMG.
Baca Juga : 7 Sikap Muhammadiyah soal Perang Palestina-Israel: Minta Pemerintah Proaktif, Ajak Umat Islam Salat Gaib
SPB itu digunakan untuk proses pengapalan 249 ribu metrik ton hasil tambang PT AMG tahun 2021-2022.
Diakui Faisal, dirinya pernah menandatangani SPB tersebut atas perintah tersangka Sentot Ismudiyanto Kuncoro.
Sentot menjabat Kepala Syahbandar Unit Pelabuhan Kayangan Kelas III.
Baca Juga : Konsolidasi Berlanjut, PDIP Instruksi Kader Menangkan Ganjar Pranowo dan Rebut Kursi Pimpinan DPRD Dompu