Lombok Timur (NTBSatu) – Terdakwa Ir. Taufik Rahmadi divonis 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 juta dalam perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Selong, I Ketut Somanasa, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Pada sidang putusan itu, terdakwa disebut terbukti melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan,” bunyi putusan PN Selong.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya persidangan senilai Rp7.500.
Atas putusan tersebut, penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk menerima atau tidak putusan tersebut.
Berita Terkini:
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
- Intip Afiliasi Politik dan Bisnis Komisaris Bank BJB Helmy Yahya hingga Bossman Mardigu
- 10 Lagu Terbaik Scorpions Sepanjang Masa, Pernah Kolaborasi Bareng Titiek Puspa
Sebelumnya, Taufik yang merupakan Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN) sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 1 tahun akibat proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 itu.
Namun ia berhasil diringkus oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Kelurahan Cikutra, Kota Bandung, pada Rabu, 22 November 2023 lalu.
Sebelumnya, Nugroho, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menjalani proses persidangan. Namun ia dinyatakan bebas oleh majelis hakim. (MKR)