Mataram (NTB Satu) – Menaati kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, setelah ditetapkannya Permendag 31 Tahun 2023 sebagai penyempurnaan Permendag 50 Tahun 2020 pada 26 September lalu, TikTok Shop resmi menutup layanannya hari ini.
“Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok Indonesia di ruang berita resminya, dilansir dari newsroom.tiktok.com, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca Juga : Daftar Peringkat 10 Besar Media Online di NTB Menurut “Similarweb”
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, penutupan layanan TikTok Shop di Tanah Air merupakan keputusan yang tidak dapat diganggu gugat.
Pasalnya, Keputusan ini ditujukan untuk menciptakan aturan main (playing field) yang setara dan adil bagi e-commerce di Tanah Air.
Selain itu, Menteri menjelaskan alasan – alasan ditutupnya layanan belanja yang mulai beroperasi sejak 17 April 2021 ini.
Baca Juga : Dewan Tanggapi Keluhan Anggaran KPU dan Bawaslu, Sebut APBD Sedang tak Baik baik Saja