Mataram (NTBSatu) – Ganjar Pranowo merespons permasalahan ditutupnya TikTok Shop. Ganjar mengatakan berjualan di dunia maya tidak dilarang, akan tetapi akan diatur oleh konstitusi.
TikTok Shop resmi ditutup sejak tanggal 4 Oktober 2023 lalu. Penutupan TikTok Shop itu karena tidak memiliki izin berdagang online atau e-commerce.
Baca Juga : Kuliner Lengkap, Harga Bersahabat Hanya di Hotel Aruna Senggigi
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A)
“TikTok Shop hanya sebagai KP3A yang tidak boleh berdagang,” kata Teten yang dikutip dari detik.
Teten juga menegaskan TikTok Shop harus memiliki izin berdagang sesuai aturan hukum di Indonesia.
Baca Juga : Curhat Megawati, Mahfud MD akan Lindungi Dia dari ‘Bully’ Wartawan