Mataram (NTB Satu) – Mulai 27 September 2023 kemarin, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang social commerce seperti TikTok Shop melayani transaksi jual beli.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi pelaku industri dalam negeri dari gempuran barang impor, juga sebagai upaya melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga : Pj. Gubernur Instruksi Besok Seluruh ASN Pemprov NTB Pakai Batik
Menanggapi larangan itu, Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Provinsi NTB Ahmad Masyhuri menyampaikan, meski pemerintah melarang platform media sosial TikTok untuk melakukan transaksi, masih ada alternatif lain yang digunakan oleh para pelaku UMKM NTB untuk memasarkan produknya.
“Ada banyak media dan sarana untuk berjualan. Bahkan ada yang berbayar seperti Grab misalnya. Yang dilarang kan sedikit, baru pakai TikTok, sementara media yang lain masih banyak,” kata Masyhuri, Minggu, 1 Oktober 2023.
Disamping itu, banyak juga pelaku UMKM NTB yang membuat aplikasi sendiri untuk memasarkan produknya. Bahkan melakukan penjualan melalui komunitas-komunitas di media sosial.
Baca Juga : DPRD NTB Dukung Pengalihan Pengelolaan Pelabuhan Bangsal ke Pemprov NTB