Ekonomi Bisnis

TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli,Ini Kata Diskop UKM NTB

“Jika berjualan di TikTok dilarang dengan alasan untuk keamanan data pribadi dan melindungi penjualan offline, masih banyak sarana online yang bisa dicoba,” ungkapnya.

Diakuinya, memang banyak pelaku UMKM NTB yang baru tumbuh mencoba berjualan di sejumlah platform media sosial, seperti memanfaatkan sarana WhatsApp, Facebook dan media sosial lainnya.

Baca Juga : Pj. Gubernur Instruksi Besok Seluruh ASN Pemprov NTB Pakai Batik

Memaksimalkan keberadaan pelaku UMKM pemula itu, kata Masyhuri, Diskop UKM Provinsi NTB sendiri memiliki program Digitalisasi UKM. Di sana diajarkan cara memasarkan produk melalui online dan media sosial.

“Itu yang kami manfaatkan,” ujarnya.

Karena ketentuan itu baru keluar, sambung Masyhuri, pihaknya belum melakukan penilaian terkait dampak larangan berjualan lewat TikTok itu.

IKLAN

Baca Juga : DPRD NTB Dukung Pengalihan Pengelolaan Pelabuhan Bangsal ke Pemprov NTB

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button