“Jika berjualan di TikTok dilarang dengan alasan untuk keamanan data pribadi dan melindungi penjualan offline, masih banyak sarana online yang bisa dicoba,” ungkapnya.
Diakuinya, memang banyak pelaku UMKM NTB yang baru tumbuh mencoba berjualan di sejumlah platform media sosial, seperti memanfaatkan sarana WhatsApp, Facebook dan media sosial lainnya.
Baca Juga : Pj. Gubernur Instruksi Besok Seluruh ASN Pemprov NTB Pakai Batik
Memaksimalkan keberadaan pelaku UMKM pemula itu, kata Masyhuri, Diskop UKM Provinsi NTB sendiri memiliki program Digitalisasi UKM. Di sana diajarkan cara memasarkan produk melalui online dan media sosial.
“Itu yang kami manfaatkan,” ujarnya.
Karena ketentuan itu baru keluar, sambung Masyhuri, pihaknya belum melakukan penilaian terkait dampak larangan berjualan lewat TikTok itu.
Baca Juga : DPRD NTB Dukung Pengalihan Pengelolaan Pelabuhan Bangsal ke Pemprov NTB