Namun ia menilai, pemanfaatan e-commerce TikTok untuk berjualan biasanya dilakukan oleh perorangan. Sehingga cukup sulit untuk memperkirakan berapa banyak pelaku usaha di NTB yang memanfaatkan sarana marketplace ini, kecuali melalui survei.
“Kalau ditanya ada yang berjualan pakai TikTok tentu ada, tapi kalau banyaknya belum tahu,” tutupnya.
Baca Juga : Pj. Gubernur Instruksi Besok Seluruh ASN Pemprov NTB Pakai Batik
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Secara resmi, pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop menjadi platform jualan dan melayani transaksi di Indonesia.
Hal ini imbas dari banyaknya platform bisnis dan ecomerce yang menjadi ladang berjualan di Tanah Air sehingga berdampak kepada bisnis UMKM dan usaha tradisional yang mengalami penurunan secara drastis. (MYM)
Baca Juga : DPRD NTB Dukung Pengalihan Pengelolaan Pelabuhan Bangsal ke Pemprov NTB