“Saya tidak dalam kapasitas untuk mengekspos siapa-siapa karena itu nanti blunder bagi saya, jadi kita tunggu saja siapa-siapa ya,” kata Nasir saat dikonfirmasi lewat telepon, Senin, 2 Oktober 2023.
Ditanya mengenai kapan Surat Keputusan (SK) penetapan Pj Sekda keluar, Nasir tidak berani mengatakannya. Cuman ia memastikan, pihaknya sudah menempatkan orang penghubung di Jakarta, tepatnya di Kantor Kemendagri untuk memantau perkembangannya.
Baca Juga : Cerita Kadis Damkar Kota Bima tentang Dedikasi Dua Personilnya yang Meninggal dalam Tugas
“Saya tidak berani mengatakan hari Rabu Kamis atau Jumat, karena saya bukan yang tanda tangan. Tapi kalau sudah ada, kita akan lantik orangnya,” bebernya.
Namun, jika mengacu pada peraturan yang berlaku, harusnya SK penetapan Pj Sekda sudah keluar. Pasalnya, masa jabatan Plh Sekda ini hanya 7 hari dan selanjutnya akan digantikan oleh Pj Sekda definitif.
Nyatanya, Nasir sudah memasuki hari ke-13 mengemban jabatan sebagai Plh Sekda, terhitung sejak tanggal 19 September 2023. Namun tidak menutup kemungkinan diperpanjang jika SK penetapan Sekda belum keluar. (MYM)
Baca Juga : Tiga Orang di Dompu Diamankan Polhut, Rambah Kawasan Tambora