Daerah NTB

Bursa Calon Pj Sekda NTB Memanas: Beredar Nama Samsul Rizal Ditolak, Masuk Nama Fathul Gani

Berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pj Sekda Provinsi. Pada pasal 3 Undang-undang tersebut, setidaknya ada tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh Pj Sekda Provinsi, yakni menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa Kemendagri; memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IV/c.

Selain itu, berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun; mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Tidak sedang menduduki jabatan lain yang bersifat sementara selain jabatan definitifnya; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat.

Baca Juga : Cerita Kadis Damkar Kota Bima tentang Dedikasi Dua Personilnya yang Meninggal dalam Tugas

Dikaitkan namanya sebagai calon tunggal Pj Sekda NTB, Fathul Gani belum memberikan komentarnya mengenai itu. Hingga berita ini naik, tim NTB Satu belum dapat terhubung dengan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB itu.

Sebagai yang punya pekerjaan dalam hal mengusulkan Pj Sekda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB sekaligus Plh Sekda, Muhammad Nasir masih menutup rapat-rapat soal rumor yang beredar itu.

Ia mengaku, nama yang diusulkan tersebut menjadi rahasia jabatannya. Artinya dia tidak punya kapasitas untuk membocorkan nama tersebut.

Baca Juga : Tiga Orang di Dompu Diamankan Polhut, Rambah Kawasan Tambora

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button