Sejumlah Jukir di Kota Mataram Kembali Terjaring Penertiban, Ini Pelanggarannya
Selain itu juga, di Jalan pelita samping barat Taman Sangkareang dilakukan penindakan karena para Jukir menggunakan badan jalan untuk lokasi parkir.
Dishub Kota Mataram kedepannya juga akan menyasar titik parkir sembarangan lainnya di Kota Mataram dan sudah melayangkan surat imbauan.
“Di depan Universitas Bumigora, saat ini kami minta UPTD Perparkiran untuk mengimbau dengan bersurat, karena mereka menggunakan badan jalan untuk parkir. Titik lokasi ini rawan dan berpotensi menyebabkan arus lalu lintas terganggu. Titik parkir sembarangan lainnya juga di Jalan Pejanggik Cakranegara, jalan AA Gede Ngurah Pasar Sindu, Cemara, Karang Jasi, Pagutan, dan beberapa titik lainnya,” ungkap Arif.
Berita Terkini:
- Prabowo Larang Kepala Daerah di Papua ke Luar Negeri Pakai Dana Otsus
- Usia 67 Tahun, NTB Catat Penurunan Angka Kemiskinan
- Bupati Iron Minta Kades Daftarkan Warganya BPJS Ketenagakerjaan, Bakal Dapat Penghargaan
- Tiga Pulau Kecil di Sumbawa Masih Rapuh Hadapi Ancaman Bencana
Dishub Kota Mataram akan melakukan penindakan jika titik-titik parkir tersebut para Jukir tidak menaati imbauan. Setelah dilakukan penindakan, tetapi tetap nakal, maka akan diberikan sanksi seperti kendaraan yang terparkir akan digembok, dirantai, bahkan diangkut.
“Untuk Cidomo yang bandel akan diambil perangkatnya, seperti box dan pecutan. Terkait Jukir yang tetap ngeyel akan diangkut dan diberikan pembinaan,” tegas Arif.
Arif Juga menegaskan bahwa penindakan tersebut tidak ada kaitannya dengan Raperda parkir, bahkan Dishub Kota Mataram sudah rutin melakukan penertiban sebelum adanya Raperda. (WIL)



