Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan daerah (Perusda) tahun anggaran 2016-2021, Senin, 25 September 2023.
Penyitaan aset tertuang dalam surat nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw tanggal 19 September 2023 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor : PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara mengatakan, setidaknya empat aset tanah milik tersangka EK yang disita. “Tanahnya tersebar di beberapa desa di Sumbawa Barat,” katanya, Selasa, 26 September 2023.
Keempat aset EK, rinci Kajari, sebanyak 14.600 M2, 16.360 M2 dan 17.310 M2 di Desa Banjar. Kemudian, 2.880 M2 di Desa Kertasari. “Sehingga total 51.150 M2,” sebutnya.
Baca Juga :
- Digadang-gadang Ikut Pilgub NTB, Iqbal Tanggapi Pertemuannya Dengan Elit PPP
- Karena MotoGP, Kenaikan Harga Gas Melon Ditunda
- Miq Gita Tekankan Pj Bupati Lombok Timur dan Wali Kota Bima Tidak Terlibat Politik Praktis
- Lalu Muhammd Iqbal Bertemu Ketua DPP PPP, Akri : Semua Orang Berpotensi untuk Diusung
- ‘Kota Bima Gemilang’ Jadi Jargon Mohammad Rum