Hukrim

Sejumlah Aset Milik Tersangka Perusda Sumbawa Barat Disita Jaksa

Mataram (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan daerah (Perusda) tahun anggaran 2016-2021, Senin, 25 September 2023.

Penyitaan aset tertuang dalam surat nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw tanggal 19 September 2023 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor : PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara mengatakan, setidaknya empat aset tanah milik tersangka EK yang disita. ā€œTanahnya tersebar di beberapa desa di Sumbawa Barat,ā€ katanya, Selasa, 26 September 2023.

Keempat aset EK, rinci Kajari, sebanyak 14.600 M2, 16.360 M2 dan 17.310 M2 di Desa Banjar. Kemudian, 2.880 M2 di Desa Kertasari. ā€œSehingga total 51.150 M2,ā€ sebutnya.

IKLAN

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button