Tanah itu terungkap dibeli EK pada tahun 2016 dan 2019.
Penyidik, sambungnya, terus menelusuri keberadaan aset milik EK dan SA. Selain tanah, mesin pencetak paving block juga disita Kejari Sumbawa Barat.
Selain itu, beberapa bidang tanah milik istri EK juga rencananya akan disita penyidik Kejari Sumbawa Barat. Saat ini masih dalam proses administrasi.
“Hari ini 4 bidang tanah dan on progres 4 lagi jadi semuanya 8 bidang tanah, dari 8 bidang tanah salah satu pemiliknya tersangka SA. Sementara itu untuk apraisal harga ditahap setelah dilimpahkan dari Pidsus ke kasi PB3R,” tutup Kajari. (KHN)
Baca Juga :
- Digadang-gadang Ikut Pilgub NTB, Iqbal Tanggapi Pertemuannya Dengan Elit PPP
- Karena MotoGP, Kenaikan Harga Gas Melon Ditunda
- Miq Gita Tekankan Pj Bupati Lombok Timur dan Wali Kota Bima Tidak Terlibat Politik Praktis
- Lalu Muhammd Iqbal Bertemu Ketua DPP PPP, Akri : Semua Orang Berpotensi untuk Diusung
- ‘Kota Bima Gemilang’ Jadi Jargon Mohammad Rum