Dalam laporan yang masuk ke Dit Reskrimsus Polda NTB itu, terdapat sejumlah dokumen bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Tahun 2020, Dinas Kesehatan Lombok Timur melaksanakan belanja penanganan Pandemi Covid-19. Namun, diduga terdapat penggunaan BTT Fiktif.
Informasi dihimpun, BTT Fiktif itu bahkan mencapai Rp2,19 miliar dari Rp3,6 miliar penggunaan anggaran.
Anggaran Rp3,6 miliar itu mencakup 22 paket pekerjaan paket. Keseluruhan dana juga telah diberikan kepada pihak ketiga. Namun, 11 paket pekerjaan belum diserahkan oleh pihak ketiga. (KHN)
Baca Juga :
- Adik Oknum Anggota DPRD Sumbawa Barat Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur
- Sah! Pemerintah Larang TikTok Shop Beroperasi Karena Alasan Ini
- Sikapi Penyusutan Lahan, Warga Gebang Baru Sulap Timbunan Sampah Jadi Lahan Pertanian
- 2 Bendahara Bantu Mantan Ketua KONI Dompu Palsukan Tanda Tangan Penerima Bantuan
- Demi Kesetaraan Penghargaan Dosen, Teguh Satya Bhakti Gugat UU Pendidikan Tinggi ke MK