Mataram (NTB Satu) – Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas prihal peraturan perdagangan elektronik di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.
Putusannya, pemerintah melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia karena platform tersebut masih berada di bawah izin TikTok sebagai media sosial, bukan e-commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai social commerce. Sehingga, untuk menjalankan bisnis perdagangan, TikTok juga harus memiliki izin e-commerce.
“Hanya kalau dia (platform media sosial) mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silakan untuk mengurus izinnya,” ujar Zulhas usai rapat tersebut, dikutip dari Kumparan.
Baca Juga :
- Sikapi Penyusutan Lahan, Warga Gebang Baru Sulap Timbunan Sampah Jadi Lahan Pertanian
- 2 Bendahara Bantu Mantan Ketua KONI Dompu Palsukan Tanda Tangan Penerima Bantuan
- Demi Kesetaraan Penghargaan Dosen, Teguh Satya Bhakti Gugat UU Pendidikan Tinggi ke MK
- Tagline Diganti Jadi “Maju Melaju”, tapi Mars “NTB Gemilang” Tetap Dinyanyikan
- Gelar Seminar Internasional, Ummat Berkolaborasi dengan University Sains Islamic Malaysia