BERITA NASIONAL

Sah! Pemerintah Larang TikTok Shop Beroperasi Karena Alasan Ini

Mataram (NTB Satu) – Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas prihal peraturan perdagangan elektronik di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Putusannya, pemerintah melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia karena platform tersebut masih berada di bawah izin TikTok sebagai media sosial, bukan e-commerce.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai social commerce. Sehingga, untuk menjalankan bisnis perdagangan, TikTok juga harus memiliki izin e-commerce.

“Hanya kalau dia (platform media sosial) mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silakan untuk mengurus izinnya,” ujar Zulhas usai rapat tersebut, dikutip dari Kumparan.

Baca Juga :

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button