Ketiga, membatasi produk impor dengan memisahkan negatif dan positif list. “Nanti diatur, misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik. Kira-kira seperti itu,” jelas Zulhas.
Keempat, perilaku barang impor dan dalam negeri harus sama. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, begitu juga dengan skincare harus ada jaminan atau seizin BPOM. Sementara untuk produk elektronik arus memiliki standar.
Kelima, social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Keenam, transaksi impor hanya boleh satu kali dengan minimal USD100 atau setara Rp1,5 juta.
Kemudian Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, aturan ini disusun untuk menjunjung asas keadilan antara platform online dan offline. (MKR)
Baca Juga :
- Sikapi Penyusutan Lahan, Warga Gebang Baru Sulap Timbunan Sampah Jadi Lahan Pertanian
- 2 Bendahara Bantu Mantan Ketua KONI Dompu Palsukan Tanda Tangan Penerima Bantuan
- Demi Kesetaraan Penghargaan Dosen, Teguh Satya Bhakti Gugat UU Pendidikan Tinggi ke MK
- Tagline Diganti Jadi “Maju Melaju”, tapi Mars “NTB Gemilang” Tetap Dinyanyikan
- Gelar Seminar Internasional, Ummat Berkolaborasi dengan University Sains Islamic Malaysia