BERITA NASIONAL

Sah! Pemerintah Larang TikTok Shop Beroperasi Karena Alasan Ini

Ketiga, membatasi produk impor dengan memisahkan negatif dan positif list. “Nanti diatur, misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik. Kira-kira seperti itu,” jelas Zulhas.

Keempat, perilaku barang impor dan dalam negeri harus sama. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, begitu juga dengan skincare harus ada jaminan atau seizin BPOM. Sementara untuk produk elektronik arus memiliki standar.

Kelima, social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Keenam, transaksi impor hanya boleh satu kali dengan minimal USD100 atau setara Rp1,5 juta.

Kemudian Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, aturan ini disusun untuk menjunjung asas keadilan antara platform online dan offline. (MKR)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button