Dia melanjutkan, aturan pelarangan TikTok Shop itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, yang rencananya ditandatangani hari ini.
Selain persoalan izin, pemerintah melarang TikTok Shop karena alasan algoritma dan data pribadi. Supaya data pribadi pengguna media sosial TikTok tidak digunakan untuk kepentingan bisnis.
Isi dari revisi tersebut berisi pertama, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. “Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi. dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.
Kedua, social commerce harus memiliki izin sebagai e-commerce agar algoritma tidak dikuasai satu pihak.
Baca Juga :
- Sikapi Penyusutan Lahan, Warga Gebang Baru Sulap Timbunan Sampah Jadi Lahan Pertanian
- 2 Bendahara Bantu Mantan Ketua KONI Dompu Palsukan Tanda Tangan Penerima Bantuan
- Demi Kesetaraan Penghargaan Dosen, Teguh Satya Bhakti Gugat UU Pendidikan Tinggi ke MK
- Tagline Diganti Jadi “Maju Melaju”, tapi Mars “NTB Gemilang” Tetap Dinyanyikan
- Gelar Seminar Internasional, Ummat Berkolaborasi dengan University Sains Islamic Malaysia