Hukrim

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Investor Asing di Lombok Utara

David tertarik kerja sama dengan IA karena dia mengaku membangun bungalow di lahan miliknya pribadi. Sehingga pada September 2018, David memberikan uang kesepakatan dengan nilai Rp1,1 miliar kepada IA.

Namun belakangan diketahui ternyata lahan tempat dibangunnya vila ini merupakan tanah milik Pemprov NTB.

Selain itu, David juga mengeluarkan uang Rp3,9 miliar termasuk biaya pembangunan vila beserta perabotannya. Mulai dari tempat tidur, sofa, kulkas, dan barang-barang lainnya.

“Ini yang ingin diambil kembali tetapi belum bisa kami lakukan. Makanya kami melapor ke Polda NTB,” ungkap Anton.

Sementara Direskrimum Polda NTB, Kombespol Teddy Restiawan menyampaikan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan yang masuk. Saat ini kasus tersebut juga sedang berproses.

IKLAN

“Sudah berproses. Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya. (KHN)

Berita Terkini :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button