Mataram (NTB Satu) – Penjual knalpot di Kota Mataram diminta tidak menjual sembarangan barang dagangannya.
“Penjual knalpot brong agar lebih selektif menjual barangnya. Tidak menjual secara terbuka kepada khalayak umum,” kata Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko, Selasa, 4 Juli 2023.
Imbauan tersebut, sambung Bowo, bukan berarti para pedagang dilarang menjual barang-barangnya. Namun, diutamakan untuk orang-orang yang memang berprofesi sebagai pembalap resmi, sehingga knalpot itu digunakan di areal tertentu.
Baca Juga:
- Fahri dan Hashim Temui Airlangga, Bahas Program 3 Juta Rumah
- Salat Iduladha di LEM, Khatib Ajak Jemaah Teladani Nabi Ibrahim dalam Menghadapi Ujian
- Fahri Hamzah Bertemu Seskab Teddy, Berdiskusi Santai Ditemani Air Kelapa hingga Nasi Padang
- Guru Besar Unram Minta Gubernur Batalkan Rekomendasi 7 Calon Direksi Bank NTB Syariah
“Knalpot itu (brong, red) dipakai untuk balapan resmi,” tegasnya.
Alasan knalpot brong tidak dijual sembarangan, sambung Bowo, karena dinilai sangat menganggu kenyamanan masyarakat Kota Mataram. Pasalnya tidak sedikit warga di wilayah hukumnya merasa tidak nyaman mendengar suara knalpot tersebut.