Knalpot Brong Diminta Tidak Dijual Sembarangan

Mataram (NTB Satu) – Penjual knalpot di Kota Mataram diminta tidak menjual sembarangan barang dagangannya.
“Penjual knalpot brong agar lebih selektif menjual barangnya. Tidak menjual secara terbuka kepada khalayak umum,” kata Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko, Selasa, 4 Juli 2023.
Imbauan tersebut, sambung Bowo, bukan berarti para pedagang dilarang menjual barang-barangnya. Namun, diutamakan untuk orang-orang yang memang berprofesi sebagai pembalap resmi, sehingga knalpot itu digunakan di areal tertentu.
Baca Juga:
- Bupati Sumbawa Tekankan Peran Strategis PPNS dalam Sukseskan Program Pemerintah Daerah
- Bupati Lombok Timur Manfaatkan Program Desa Berdaya Tekan Angka Kemiskinan
- Pemkab Sumbawa Dukung Percepatan Pengembangan KEK Samota
- Pemkot Mataram Gelontorkan Rp3,76 Miliar Perbaikan Puskesmas Karang Taliwang
“Knalpot itu (brong, red) dipakai untuk balapan resmi,” tegasnya.
Alasan knalpot brong tidak dijual sembarangan, sambung Bowo, karena dinilai sangat menganggu kenyamanan masyarakat Kota Mataram. Pasalnya tidak sedikit warga di wilayah hukumnya merasa tidak nyaman mendengar suara knalpot tersebut.