Mataram (NTB Satu) – Penjual knalpot di Kota Mataram diminta tidak menjual sembarangan barang dagangannya.
“Penjual knalpot brong agar lebih selektif menjual barangnya. Tidak menjual secara terbuka kepada khalayak umum,” kata Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko, Selasa, 4 Juli 2023.
Imbauan tersebut, sambung Bowo, bukan berarti para pedagang dilarang menjual barang-barangnya. Namun, diutamakan untuk orang-orang yang memang berprofesi sebagai pembalap resmi, sehingga knalpot itu digunakan di areal tertentu.
Baca Juga:
- Cek Fakta: Dugaan Suap WNA China di Jalur Hijau Imigrasi Dibantah Ditjen Imigrasi
- Cerita Hashim Djojohadikusumo Tentang Prabowo Tolak Sogokan
- Pemkot Mataram Minta Dukungan Kementerian Wujudkan Transportasi Publik Listrik
- Starbucks Lakukan PHK Global, Bagaimana Nasib 500 Gerai dan Ribuan Karyawan di Indonesia?
“Knalpot itu (brong, red) dipakai untuk balapan resmi,” tegasnya.
Alasan knalpot brong tidak dijual sembarangan, sambung Bowo, karena dinilai sangat menganggu kenyamanan masyarakat Kota Mataram. Pasalnya tidak sedikit warga di wilayah hukumnya merasa tidak nyaman mendengar suara knalpot tersebut.