Knalpot Brong Diminta Tidak Dijual Sembarangan
Mataram (NTB Satu) – Penjual knalpot di Kota Mataram diminta tidak menjual sembarangan barang dagangannya.
“Penjual knalpot brong agar lebih selektif menjual barangnya. Tidak menjual secara terbuka kepada khalayak umum,” kata Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko, Selasa, 4 Juli 2023.
Imbauan tersebut, sambung Bowo, bukan berarti para pedagang dilarang menjual barang-barangnya. Namun, diutamakan untuk orang-orang yang memang berprofesi sebagai pembalap resmi, sehingga knalpot itu digunakan di areal tertentu.
Baca Juga:
- NTB Perkuat Akses dan Persebaran Buku Tingkatkan Indeks Literasi
- Oknum Tuan Guru di Lotim Diduga Setubuhi Santriwati Selama 10 Tahun
- Jelang TKA SD dan SMP 2026 di Mataram: Sekolah Fokuskan Literasi–Numerasi, Sarpras Jadi Catatan
- Waspada LSD, Kabupaten Sumbawa Perketat Pengawasan Lalu Lintas Sapi dan Kerbau
“Knalpot itu (brong, red) dipakai untuk balapan resmi,” tegasnya.
Alasan knalpot brong tidak dijual sembarangan, sambung Bowo, karena dinilai sangat menganggu kenyamanan masyarakat Kota Mataram. Pasalnya tidak sedikit warga di wilayah hukumnya merasa tidak nyaman mendengar suara knalpot tersebut.



