
Mataram (NTBSatu) – Pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Kota Mataram masih mempertimbangkan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya kenaikan tarif parkir.
Pada tanggal 1 Maret 2024, Perda tersebut sudah resmi diberlakukan usai Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menandatanganinya.
Tarif parkir kendaraan roda dua awalnya Rp1.000, kini menjadi Rp2.000. Tarif parkir kendaraan roda empat atau mobil dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Sekertaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, bahwa tarif tersebut sudah berlaku. Ia juga mengatakan, pemerintah sudah melakukan ekspose bersama atas pertimbangan kenaikan tarif parkir tersebut.
“Masyarakat setuju, dengan catatan pelayanan parkir bisa diperbaiki lebih baik, sehingga Pemerintah Kota sudah informasikan kepada Dinas Perhubungan untuk segera memperbaiki pelayanan parkir,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD Perparkiran Mataram, Lalu Taopan menjelaskan bahwa masyarakat dan jukir akan mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan naiknya tarif parkir.
Berita Terkini:
- Daftar Lengkap Jajaran Pengurus Danantara, Ada SBY hingga Jokowi
- Gratis, RSUD Kota Mataram Sediakan Ruang Singgah untuk Keluarga Pasien
- Perbaikan Masjid Islamic Center Segera Rampung, Lift dari Jerman Tiba Hari ini
- Rinjani Kembali Dibuka 3 April 2025, Durasi Pendakian Kini 4 Hari 3 Malam
“Untuk fasilitas Jukir, kami berupaya untuk memenuhi atribut parkir seperti stik lampu, pengatur lalu lintas, peluit, rompi, dan rambu parkir agar Jukir lebih optimal saat beroperasi,” tuturnya.
Para Jukir juga akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan seperti Jukir taat bayar, Jukir kurang setor, dan Jukir tidak setor.
Sementara itu, masyarakat pun mendapatkan fasilitas terutama yang membayar dengan metode non tunai, seperti ganti kerugian jika ada masalah saat parkir. Bentuk ganti ruginya beragam seperti bantuan asuransi, atau yang lainnya.
“Kami concern terhadap penerapan bayar parkir non-tunai dengan maksud tersebut, kami harap seluruh masyarakat kota harus membayar dengan e-wallet melakukan scan QRIS kepada Jukir. Masyarakat pun dapat menyimpan bukti notifikasi scan bayar parkir. Jika terjadi kehilangan pada kendaraan yang diparkir, maka akan menjadi tanggung jawab Jukir,” tutup Opan. (WIL)