BERITA LOKALDaerah NTB

Polda NTB Gelar Operasi Keselamatan Rinjani 2024 Hari Ini, Berikut 11 Pelanggaran yang akan Kena Tilang

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB akan menggelar Operasi Keselamatan mulai 4 sampai 17 Maret 2024 mendatang.

Wakapolda NTB, Brigjen Pol. Drs. Ruslan Aspan mengatakan, kegiatan ini dilakukan secara serentak pda seluruh wilayah Kabupaten/kota di NTB selama dua pekan kedepan.

“Polda akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di tanggal 4-17 Maret 2024. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” kata Ruslan dalam keterangan resminya, Senin, 4 Maret 2024.

Lanjut Ruslan, hal ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan yang masih tinggi di Indonesia, di mana secara nasional tahun di 2023 ada lebih dari 152 ribu kecelakaan dengan lebih dari 27 ribu korban meninggal dunia, dengan kerugian material mencapai Rp500 miliar dalam setahun.

“Oleh karena itu, operasi kepolisian terpusat ini mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam upaya meminimalisir pelanggaran serta risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” jelasnya.

Berita Terkini:

Operasi tersebut akan mengincar 11 jenis pelanggaran, serta juga kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus dan strobo.

IKLAN

Incaran utama para petugas adalah para pengendara atau pengemudi yang mengabaikan aturan lalu lintas.

Target sasaran penindakan oleh petugas, yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi, atau pengendara di bawah umur.

Selain itu, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan dan penggunaan plat khusus palsu juga akan menjadi sasaran dari Operasi Keselamatan 2024.

Di mana terkait penggunaan strobo dan sirine, kendaraan pribadi dilarang memakai perangkat itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59.

Berikut jenis pelanggaran yang menjadi incaran Operasi Keselamatan Rinjani 2024:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Berkendara dibawah umur
  3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Over dimension dan overload
  9. Tidak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis atau knalpot borong
  10. Kendaraan menggunakan strobo dan sirine (tidak sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59)
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/ rahasia. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button