Mataram (NTBSatu) – Hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim As’ari telah melanggar Kode Etik.
DKPP Memvonis karena adanya aduan terhadap Ketua dan komisioner KPU perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Oleh sebab itulah Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjatuhkan vonis terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, melanggar kode etik. Sementara enam komisioner KPU lainnya menerima peringatan keras atas perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Lantas, apa tugas dan fungsi DKPP? Berikut penjelasannya.
Melansir dari laman resmi dkpp.go.id, kelembagaan DKPP dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 (UU No. 7 Tahun 2017) tentang pemilihan umum.
Berita Terkini:
- Ummat Borong 6 Penghargaan LLDikti Wilayah VIII, Ikhtiar Kampus Unggul
- Santri Al-Ishlahul Ittihad Gelar Pertunjukan Seni Tradisional Dipadukan Seni Islami
- ANTV PHK Massal Karyawannya, Ini Deretan Program yang Pernah Populer
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
Dalam UU No. 7 Tahun 2017, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 ayat (7)).
Selanjutnya, Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.
Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166. Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:
menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, DKPP memiliki kewenangan antara lain:
Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).