Lingkungan

Laju Kerusakan Hutan NTB Setara 23 Lapangan Bola per Hari, KPH Jadi Ujung Tombak

Jakarta (NTBSatu) – Akademisi Kehutanan Universitas Mataram (Unram), Dr. Andi Chairil Ichsan mengatakan, keberadaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di NTB sebagai unit pengelola di tingkat tapak adalah sebuah keharusan.

Hal ini menurutnya sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan di NTB, yang bersifat open access. Sehingga, sangat rentan terhadap berbagai kejahatan kehutanan seperti perambahan, pencurian kayu, dan lain-lain.

“Berdasarkan data yang ada saat ini, laju deforestasi di NTB mencapai 23 lapangan bola per hari,” ungkap Dr. Andi kepada NTBSatu, Rabu, 12 Maret 2025. Besaran tersebut setara dengan 8.280 hektare per tahun.

Kondisi deforestasi itu, sambungnya, terwujud dalam berbagai bentuk. Seperti okupasi lahan, konversi hutan menjadi lahan pertanian, terutama jagung, dan aktivitas lainnya.

Doktor Andi menambahkan, dengan situasi tersebut, perlu institusi yang kuat dan efektif untuk memaksimalkan pengelolaan hutan di tingkat tapak.

IKLAN

Di samping itu, mengenai adanya rencana penggabungan beberapa unit KPH di NTB dari 15 menjadi 7 unit, ia memberikan catatan penting.

Ia menilai, pemerintah harus mempertimbangkan aspek teknis dalam kerangka good forest governance atau tata kelola hutan yang baik.

Kemudian, memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Serta mempercepat pengambilan keputusan yang tepat dalam pengelolaan hutan.

“Hal ini sangat krusial untuk memastikan rentang kendali dan pengawasan atas aktivitas kehutanan dapat dikendalikan,” tegas Dr. Andi.

Sebelumnya, Pemerhati Kehutanan NTB, Muhammad Ridha Hakim mengatakan, pentingnya mempertahankan keberadaan 15 KPH di NTB.

Menurut Ridha, alih-alih mengurangi jumlah KPH, seharusnya dilakukan penguatan. Baik dalam hal kapasitas pengelolaan maupun dukungan pendanaan dari pemerintah daerah.

“Kalau berfikir ideal, 15 KPH yang ada saat ini sebenarnya masih kurang jika dilihat dari peran yang harus dijalankan untuk mengatasi persoalan hutan di tingkat tapak,” jelasnya kepada NTBSatu, Selasa, 11 Maret 2025. (*)

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button