Mataram (NTB Satu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengirim berkas kasasi kasus dugaan pelanggaran ITE terhadap aktivis NTB, M. Fihiruddin ke Mahkamah Agung.
Pengiriman itu dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. Pihaknya mengirim ke Mahkamah Agung setelah menerima memori dan kontra memori kasasi dari para pihak.
“Iya. Kemarin (Kamis, red) sudah dikirim ke Mahkamah Agung,” katanya kepada NTB Satu, Jumat, 1 September 2023 malam.
Pengiriman berkas kasasi itu, sambung Kelik, merupakan tindak lanjut dari upaya permohonan hukum lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga :
- Simak! Tata Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023
- Sepucuk Surat Anies Baswedan ke AHY Tiba-tiba Viral, Ini Bunyinya
- Sudah Tiga Kali Jaksa Belum Siap Tuntut Oknum Jaksa Nakal
- Tempat Transaksi Narkoba di Kota Mataram Dipasang CCTV
- Jajaki Kerja Sama Internasional, Museum NTB Gelar Seminar bersama Kurator Museum Australia