Sebelumnya, M. Fihiruddin yang terjerat kasus ITE divonis bebas pada Rabu, 26 Juli 2023. Dia dibebaskan dari segala segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Diketahui, JPU menuntut M. Fihiruddin dengan hukuman pidana selama tujuh bulan pada 5 Juli 2023. Jaksa menyatakan M. Fihirudin bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebagai informasi, M. Fihiruddin terjerat kasus ITE sebelumnya menjalani pemeriksaan atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Baca Juga :
- Simak! Tata Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023
- Sepucuk Surat Anies Baswedan ke AHY Tiba-tiba Viral, Ini Bunyinya
- Sudah Tiga Kali Jaksa Belum Siap Tuntut Oknum Jaksa Nakal
- Tempat Transaksi Narkoba di Kota Mataram Dipasang CCTV
- Jajaki Kerja Sama Internasional, Museum NTB Gelar Seminar bersama Kurator Museum Australia