Mataram (NTB Satu) – Pembacaan tuntutan terhadap oknum jaksa nakal Eka Putra Raharjo yang terjerat kasus gratifikasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunda lagi, Jumat, 1 September 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga siap dengan tuntutannya.
βMohon izin yang mulia untuk menunda sidang karena materi tuntutan belum siap,β kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap jaksa tersebut sudah dua kali ditunda. Sebelumnya, Majelis Hakim menundanya pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.
Penundaan kedua terjadi pada 25 Agustus 2023. Alasannya sama, tuntutannya jaksa penuntut belum siap.
Baca Juga :
- Tempat Transaksi Narkoba di Kota Mataram Dipasang CCTV
- Jajaki Kerja Sama Internasional, Museum NTB Gelar Seminar bersama Kurator Museum Australia
- Kasus 3C Marak Terjadi di Kota Mataram, Kelalaian Masyarakat Jadi Pemicunya
- Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bima Rekomendasikan Kepala Dinas Sosial Ke KASN
- Simpatisan Sambut Wali Kota Bima dengan Spanduk βKami Yakin H. Muhammad Lutfi Orang Baikβ