Hukrim

PN Mataram Kirim Berkas Kasasi Aktivis M. Fihiruddin ke Mahkamah Agung

Saat itu, dirinya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda tentang rumor tiga oknum dewan yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja di luar daerah. Namun tiga oknum itu disebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.

Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkannya ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda NTB, setelah memberi somasi terlebih dahulu.

Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka. (KHN)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button