Saat itu, dirinya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda tentang rumor tiga oknum dewan yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja di luar daerah. Namun tiga oknum itu disebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.
Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkannya ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda NTB, setelah memberi somasi terlebih dahulu.
Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka. (KHN)
Baca Juga :
- Simak! Tata Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023
- Sepucuk Surat Anies Baswedan ke AHY Tiba-tiba Viral, Ini Bunyinya
- Sudah Tiga Kali Jaksa Belum Siap Tuntut Oknum Jaksa Nakal
- Tempat Transaksi Narkoba di Kota Mataram Dipasang CCTV
- Jajaki Kerja Sama Internasional, Museum NTB Gelar Seminar bersama Kurator Museum Australia