Husni menegaskan, KPU pusat pasti akan segera menindaklanjuti di tengah banyaknya persiapan menjelang Pemilu 2024.
“Bagi KPU pasti akan menindaklanjuti dengan regulasi, kemudian yang membuat keputusan KPU pusat dan kami di daerah hanya meneruskan pelaksanaannya,” jelasnya.
Baca Juga:
- Kabid SMK Bongkar Dugaan Keterlibatan Kadis Dikbud NTB Terkait OTT Proyek DAK
- Molor, Perbaikan Jalan Terong Tawah Lombok Barat Dimulai Maret
- Ekuitas Terpenuhi, Komisi III DPRD Lobi OJK Tahan SP3 PT Jamkrida NTB Syariah
- Gumpalan Buih Kembali Muncul di Teluk Bima
Terkait adanya perubahan aturan, Husni mengatakan bahwa tidak semua aturan berubah, namun ada penambahan pada pasal tertentu.
“Yang bertambah hanya beberapa pasal saja dan tidak semua berubah, PKPU Kampanye sudah keluar, dan nanti akan disesuaikan keputusan MK tersebut,” pungkasnya. (WIL)