Hukrim

Tersangka Dugaan Korupsi Rp8,2 Miliar KUR BSI Ditahan di Lapas Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mataram-Majapahit.

Kali ini bernama Munawir Sazali. Jaksa menahan yang bersangkutan usai menyerahkan diri ke Kejati NTB, Kamis, 15 Januari 2025.

Tersangka dari kalangan offtaker ini, ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari. Terhitung sejak Rabu, 15 Januari hingga 3 Februari 2025.

Sebelumnya, Munawir melawan kejaksaan dengan melakukan praperadilan. Namun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menilai dan menetapkan sah penetapan tersangka oleh kejaksaan.

Saat mengikuti sidang, Munawir diketahui berada di Provinsi Bali. Sebelumnya ia juga berpindah-pindah tempat. Mulai Kalimantan, Jakarta, Bogor, Semarang hingga Cirebon.

Wakajati NTB, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, salah satu dari empat tersangka ini sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke Kejati NTB,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Munawir menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah SE, Mantan Pimpinan Cabang BSI. Kemudian, dua bekas anggota DPRD Lombok Tengah inisial M dan MSM.

Modus Munawir dalam KUR ini, ia mengambil uang yang seharusnya diterima para debitur sebanyak 164 orang. Satu debitur seharusnya menerima Rp50 juta. Ia juga terungkap menggunakan KTP warga untuk mencairkan bantuan tersebut.

Begitu juga dengan modus tiga tersangka lainnya. Akibat perbuatan empat orang tersebut, muncul angka kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.

Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 thn 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 thn 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button