Mataram (NTBSatu) – Satu lagi tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mataram-Majapahit, Munawir Sazali menyerahkan diri ke Kejati NTB, Kamis, 15 Januari 2025.
“Tindak lanjut asset racing terhadap aset, harta benda untuk memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan. Setelah itu, kita limpahkan keempat tersangka ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Wakil Kejati NTB, Dedie Tri Hariyadi.
Salah satu dari empat tersangka ini, sempat mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan. Ia juga berpindah-pindah tempat. Mulai dari Kalimantan, kemudian ke Jakarta, Semarang hingga Cirebon.
Tim Intelijen Kejati NTB akhirnya mengetahui keberadaan Munawir di Provinsi Bali. “Ia menyerahkan diri ke Kejati NTB hari ini,” ucap Didie.
Jaksa langsung menahan Munawir Sazali di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Tersangka yang berperan sebagai offtaker itu ditahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 15 Januari hingga 3 Februari 2025.
Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 thn 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 thn 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Munawir Sazali dalam kasus ini berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi di Lombok Tengah bersama tersangka M dan MSM. Dalam proses penyidikan, kejaksaan mengantongi kerugian keuangan negara sedikitnya Rp8,2 miliar. Angka itu muncul dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. (*)