Kota Mataram

DPRD Sarankan Pemkot Mataram Pertimbangkan Pisah dari PT AMGM

Mataram (NTBSatu) – Kota Mataram tengah menjadi sorotan, setelah munculnya wacana memisahkan diri dari PT Air Minum Giri Menang (AMGM) dan membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mandiri.

Wacana ini membuka peluang bagi Kota Mataram untuk memiliki BUMD pertama sejak berdirinya pada 1994.

Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik menyebut, Ibu Kota Provinsi NTB ini sebagai penyumbang jumlah pelanggan terbesar daripada Lombok Barat.

Maka dari itu, Kota Mataram memiliki hak untuk mengelola air bersih secara independen demi pelayanan yang lebih efisien dan terjangkau.

“Mataram harus lepas dari ketergantungan. Air bersih adalah kebutuhan vital, dan pengelolaan mandiri menjadi solusi untuk memperbaiki akses dan efisiensi,” tegas Malik, Rabu, 15 Januari 2024.

Namun, optimisme ini tidak luput dari tantangan serius. Kota Mataram hingga kini masih bergantung pada Lombok Barat untuk pasokan air bersih, mengingat minimnya sumber mata air.

Malik mengingatkan, tanpa rencana strategis yang matang, pemisahan ini bisa menjadi bumerang. Sebab, mengelola air bersih bukan sekadar membangun perusahaan, tetapi juga memastikan keberlanjutan sumber daya, infrastruktur, dan sistem distribusi yang memadai.

“Kita bicara keberlanjutan, bukan sekadar kebanggaan. Kalau sumber daya air tidak terjamin, pemisahan ini justru bisa memperburuk pelayanan,” katanya mengingatkan.

Dukungan Akademisi

Dukungan terhadap wacana ini tidak hanya datang dari legislatif, tetapi juga dari kalangan akademisi.

Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana menyatakan, bahwa Mataram sebenarnya sudah layak untuk mandiri. Menurutnya, langkah ini relevan dengan kebutuhan warga kota yang terus meningkat.

“Jika dilakukan dengan benar, ini akan menjadi langkah maju. Kita bisa belajar dari keberhasilan Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang memisahkan diri dari PDAM Giri Menang pada 2013 tanpa gejolak besar,” ujar Wira.

Namun, ia juga memberikan catatan penting. Tanpa perencanaan matang, langkah ini bisa menjadi lebih banyak menimbulkan masalah daripada solusi.

Ia menekankan, bahwa proses pemisahan harus melalui mekanisme yang jelas, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memperhitungkan dengan saksama komposisi modal antara Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

Selain itu, kesiapan dalam membentuk BUMD baru juga harus dipastikan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Jangan sampai BUMD baru hanya menjadi simbol politik tanpa arah yang jelas. Penyertaan modal, pengelolaan sumber daya air, dan manajemen operasional harus dirancang dengan sangat hati-hati,” tegas Wira. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button