HEADLINE NEWSHukrim

Kabid SMK Bongkar Dugaan Keterlibatan Kadis Dikbud NTB Terkait OTT Proyek DAK

Mataram (NTBSatu) – Kabid SMK, Ahmad Muslim buka-bukaan dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) NTB, Aidy Furqan dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kasus ini disinyalir berkaitan dengan proyek bangunan TK milik APH.

Kuasa hukum Ahmad Muslim, Dr. Asmuni menegaskan, tindakan pungli dilakukan kliennya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Mataram, diduga berdasarkan instruksi Aidy Furqan.

Pemungutan uang Rp50 juta bukan berdasarkan keinginan pribadi Muslim.

“Kepala Dinas patut diduga menyuruh dan memerintahkan anak buahnya menyelesaikan proyek. Pak Muslim tidak berdiri sendiri, tidak ada keinginannya sendiri,” tegasnya, Rabu, 15 Januari 2025.

Pengakuan Muslim, sambung Asmuni, terdapat proyek pembangunan Taman Kanak-kanak (TK) salah satu instansi penegak hukum atau APH.

Dugaan dia, proyek itu tak memiliki anggaran. Dalam perjalannya, proyek tersebut tak berjalan mulus. Hasilnya, pihak pelaksana proyek membutuhkan uang sekitar Rp700 juta.

Kontraktor inisial A yang mengerjakan proyek itu pun mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB menyelesaikan uang ratusan juta tersebut. Jika dinas tak menerima permintaan A, ia mengancam akan membongkar kebobrokan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

Dugaan Perintah Kadis

Oleh Aidy, ia memerintahkan Ahmad Muslim dan oknum pejabat dinas inisial C alias LS agar mengindahkan permintaan A.

Sebagai bawahan, Muslim tak bisa menolak perintah bosnya. Ia akhirnya bergerilya mencari pundi pundi rupiah di setiap proyek. Hasilnya, ia pertama mendapatkan setoran Rp50 juta dari seseorang inisial AH.

Muslim, kata Asmuni, bahkan menggunakan uangnya sendiri Rp100 juta untuk menutupi permintaan Aidy.

Belum juga cukup. Kabid SMK kemudian mencari Rp50 juta lainnya dari pihak lain. “Tinggal 50 juta. Akhirnya HA mengantarkan 50 juta ke (kantor) dinas,” jelas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Kota Mataram ini.

Karena itu, tegas Asmuni, dalam kasus ini Muslim tidak “bermain sendiri”. Ada alurnya. Uang Rp50 juta yang kini menjadi barang bukti di Polresta Mataram bukan untuk kepentingan pribadinya.

“Uang itu diperintahkan kadis untuk menyelesaikan kasus tersebut,” bebernya.

Desak Polisi Seret Kadis

Seluruh pengakuan Muslim ke kuasa hukumnya belum masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karenanya, Asmuni meminta kepada penyidik Polresta Mataram agar melakukan pemeriksaan tambahan dan masuk dalam BAP. Ahmad Muslim pun siap dikonfrontir bersama kepala dinas dan saksi inisial C alias LS.

Seluruh bukti-bukti, termasuk pesan WhatsApp perintah Aidy Furqan ada di dalam handphone Muslim yang kini masih menjadi sitaan kepolisian.

Berangkat dari sana, Asmuni mendesak agar Polresta Mataram menyeret Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan menjadi tersangka. Menurutnya, Muslim dalam memungut uang Rp50 juta bukanlah sebuah pemerasan, karena yang menyerahkan datang langsung ke kantor dinas.

“Jadi benang merah sudah ketahuan. Pasal 55 (harus) diterapkan Polres. Saya percaya Polres,” ucapnya.

“Saya minta Kejari Mataram, jangan dulu (melakukan) P21 sebelum ada pemeriksaan tambahan terhadap klien saya,” tambahnya.

Namun jika permintaanya tidak mendapatkan atensi, kuasa hukum akan bersurat ke Bareskrim, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum mendesak polisi mengungkap tersangka lain. Ahmad Muslim jangan hanya sebagai ayam sayur atau korban. Menurutnya, terlalu kecil bagi Polres jika hanya memenjarakan Kabid tanpa kepala dinas

“Harus ada tersangka lain. Jangan sampai tidak. Saya khawatir PN akan mengeluarkan penunjukan tersangka baru. Lebih baik dari awal. Seandainya, mereka (kadis dan pejabat C) tak mengaku, ada bukti dalam WA dalam HP yang polisi sita,” tutupnya.

Tanggapan Kadis

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan merespons dugaan keterlibatannya dalam dugaan pungli oleh Kabid SMK, Ahmad Muslim.

No comment deh. Karena saya ndak ngalamin itu,” tepisnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polresta Mataram, Senin, 13 Januari 2024.

Aidy Furqan kembali dimintai tanggapannya sore ini, Rabu 15 Januari 2025. Namun tak kunjung mendapat respons sampai berita ini dimuat.

Sebagai informasi, Polresta Mataram menetapkan Ahmad Muslim sebagai tersangka pungli setelah terjaring OTT pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu di Ruang Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Polisi juga mengamankan Rp50 juta dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Alasan Muslim menjadi tersangka karena ia meminta fee dengan bahasa bahwa ada uang administrasi sebesar 5 – 10 persen pada proyek DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2024 untuk pengadaan perlengkapan di salah satu SMK di Mataram.

“Di setiap proyek DAK itu, yang bersangkutan meminta uang sekitar 5 sampai 10 persen. Dia menyebutnya uang administrasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button