KPU Kota Mataram Tunggu Langkah Pusat Terkait Putusan MK
Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menunggu langkah dari KPU pusat terkait Putusan MK yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Berdasarkan Putusan MK tersebut, tidak semua aturan berubah, namun ada penambahan.
Setelah mendapatkan sorotan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pengamat politik di Kota Mataram, terkait Putusan MK. Kini giliran KPU Kota Mataram yang menanggapi putusan tersebut.
Baca Juga:
- Vidi Aldiano Tutup Usia Setelah Berjuang Melawan Kanker
- Polda Geledah Kantor Dikbudpora Bima, Puluhan Dokumen Kasus Pungli Tunjangan Guru Disita
- Dandim 1608/Bima Pimpin Penanaman Pohon pada Program TMMD ke-127 di Kecamatan Monta
- Warga Lombok Tengah Hilang Terseret Arus saat Mencari Nyale Poto
KPU Kota Mataram mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu langkah dari KPU pusat, dan akan menyesuaikannya.
“Prinsipnya nanti akan menyesuaikan dari KPU pusat, karena PKPU Kampanye sudah keluar sebelum Keputusan MK tersebut, nanti perubahan PKPU itu urusan regulasinya ada di pihak KPU pusat,” kata Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin, Sabtu, 26 Agustus 2023.



