KPU Kota Mataram Tunggu Langkah Pusat Terkait Putusan MK

Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menunggu langkah dari KPU pusat terkait Putusan MK yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Berdasarkan Putusan MK tersebut, tidak semua aturan berubah, namun ada penambahan.
Setelah mendapatkan sorotan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pengamat politik di Kota Mataram, terkait Putusan MK. Kini giliran KPU Kota Mataram yang menanggapi putusan tersebut.
Baca Juga:
- Ditawari Rp150 Juta Jadi Buzzer, Jerome Polin: Uang Segini Bisa Naikkan Gaji Guru!
- Gedung DPRD NTB Ludes, Tak Ada Satu Pun Anggota Dewan di Tempat
- Puluhan Demonstran Pingsan, Aparat Hujani Massa dengan Gas Air Mata
- Demosida, Potret Erosi Demokrasi di Indonesia
KPU Kota Mataram mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu langkah dari KPU pusat, dan akan menyesuaikannya.
“Prinsipnya nanti akan menyesuaikan dari KPU pusat, karena PKPU Kampanye sudah keluar sebelum Keputusan MK tersebut, nanti perubahan PKPU itu urusan regulasinya ada di pihak KPU pusat,” kata Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin, Sabtu, 26 Agustus 2023.