KPU Kota Mataram Tunggu Langkah Pusat Terkait Putusan MK
Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menunggu langkah dari KPU pusat terkait Putusan MK yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Berdasarkan Putusan MK tersebut, tidak semua aturan berubah, namun ada penambahan.
Setelah mendapatkan sorotan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pengamat politik di Kota Mataram, terkait Putusan MK. Kini giliran KPU Kota Mataram yang menanggapi putusan tersebut.
Baca Juga:
- Gratifikasi DPRD NTB: Tiga Tersangka Segera Disidang, 15 Dewan Terancam
- Kejati NTB Telusuri Aliran Uang TPPU Kasus Pembelian Lahan Samota
- 73.706 Anak Tercatat Putus Sekolah, Pemprov NTB Dorong Sistem Peringatan Dini Hingga Bantuan Insidental
- Banjir Empang Jadi Alarm Kerusakan Alam, Bupati Jarot Soroti Hutan Gundul dan Sungai Menyempit
KPU Kota Mataram mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu langkah dari KPU pusat, dan akan menyesuaikannya.
“Prinsipnya nanti akan menyesuaikan dari KPU pusat, karena PKPU Kampanye sudah keluar sebelum Keputusan MK tersebut, nanti perubahan PKPU itu urusan regulasinya ada di pihak KPU pusat,” kata Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin, Sabtu, 26 Agustus 2023.



