Sistem Zonasi PPDB Tetap Lanjut dengan Libatkan Sekolah Swasta
Mataram (NTB Satu) – Pemerintah yang awalnya mempertimbangkan mengganti sistem zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan berencana menghapusnya, akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sistem tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito menyampaikan, bahwa sistem zonasi bakal tetap diaplikasikan dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan dari evaluasi pelaksanaan PPDB tahun ini.
“Jadi, sampai saat ini pemerintah tetap melakukan PPDB berbasis zonasi,” tegasnya, dikutip dari rilis Kemenko PMK, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Baca Juga:
- 16 Tahun Mengabdi Tanpa Pamrih, Sosok Solikin Danru Damkar Alas Gugur Saat Bertugas
- Kebakaran di Alas Sumbawa: 31 Rumah Rusak Berat, Warga Lebaran di Pengungsian
- Rekomendasi Wisata Lombok Barat saat Libur Lebaran, Pantai Senggigi hingga Gili Kedis
- Lebaran di Tiga Kecamatan di Bima Diwarnai Banjir, Infrastruktur Lumpuh
Ia menjelaskan, meskipun pemerintah tetap melakukan PPDB berbasis zonasi, dalam pelaksanaannya ke depan tidak sama seperti tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pemerintah berencana akan membuat sistem zonasi dalam PPDB ini lebih terpadu, dengan menggabungkan PPDB zonasi di sekolah negeri dan swasta.
“Seperti di DKI Jakarta sudah menjadi contoh baik dari penerapan PPDB zonasi terpadu ini. Sehingga, ketika sekolah negeri sudah penuh, sekolah swasta di dekatnya itu sebagai pelimpahan,” ungkapnya.
Ia pun optimis sistem tersebut bisa berjalan karena adanya anggaran untuk pembiayaan pendidikan hingga jenjang SMA.



