Mataram (NTBSatu) – Disdik Kota Mataram mengakui juknis PPBD SMP di Kota Mataram belum mengakomodasi kriteria prestasi non-akademis untuk seluruh agama. Saat ini, PPBD SMP di Kota Mataram baru membuka jalur tahfiz. Sementara untuk jalur prestasi non-akademis, belum.
Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf membenarkan hal itu. Dalam waktu dekat ia akan segera mengevaluasi juknis PPDB dan membuka jalur prestasi non-akademis untuk seluruh agama.
“Kami akan merancang juknis PPDB yang lebih baik untuk tahun-tahun mendatang,” ungkap Yusuf, Senin, 19 Agustus 2024.
Kendati belum maksimal, Yusuf mengaku bersyukur PPDB di Kota Mataram berjalan relatif lancar. Ia menyebut, ada beberapa catatan sebagai bahan evaluasi atau pekerjaan rumah pada PPDB lalu.
Terutama masalah distribusi ke sekolah yang kekurangan siswa. Masih terdapat sekolah yang sangat kekurangan murid, terutama di jenjang SD.
“Ke depan, kami akan membahas juknis agar pemerataan siswa dapat terwujud,” ujarnya.
Ombudsman NTB Temukan Maladministrasi
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB menemukan enam dugaan maladministrasi selama PPDB Tahun 2024. Temuan itu mencakup semua jenjang sekolah SD sederajat, SMP sederajat, dan SMA.
Salah satunya, terdapat Juknis PPDB Jenjang SMP Tahun 2024 tidak mengakomodasi jalur prestasi non-akademis untuk semua agama dalam persyaratan jalur prestasi pada jenjang SMP.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono menemukan beberapa kasus PPDB dan menerima sejumlah pengaduan dari proses seleksi jalur prestasi hingga jalur zonasi. Temuan dan pengaduan PPDB tahun 2024 lebih beragam daripada tahun 2023.
“Kami menemukan enam dugaan maladminsitrasi terkait PPDB tahun 2024 di semua jenjang sekolah di Nusa Tenggara Barat,” kata Dwi.
Perwakilan Ombudsman RI NTB telah menindaklanjuti sejumlah temuan dugaan maladminsitrasi pelaksanaan PPDB Tahun 2024. Dwi menyebutkan, temuan dugaan maladminsitrasi terselesaikan dengan memberi saran perbaikan secara langsung kepada pihak terkait.
“Sementara, dugaan maladministrasi yang sifatnya laporan masyarakat terselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan kepada terlapor,” tandas Dwi. (*)