Ekonomi Bisnis

Ekuitas Terpenuhi, Komisi III DPRD Lobi OJK Tahan SP3 PT Jamkrida NTB Syariah

Mataram (NTBSatu) – Komisi III DPRD Provinsi NTB, meminta kelonggaran atau relaksasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada PT Jamkrida NTB Syariah.

Permintaan relaksasi tersebut langsung disampaikan Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi bersama pihak terkait dalam kunjungannya ke OJK Kantor Regional Balinusra, Selasa, 14 Januari 2025 kemarin.

Mengingat sebelumnya, BUMD tersebut sudah mendapatkan SP2 dan telah berakhir pada tanggal 11 Januari 2024 kemarin. Pemberian SP tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan ekuitas atau modal inti minimal Rp50 miliar.

Sembirang menyampaikan, permintaan untuk tidak mengeluarkan SP3 tersebut, karena progres ekuitas PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) sudah melampaui ketentuan, yaitu minimal Rp50 miliar.

“Capaian itu pasca-ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida NTB Syariah (perseroda) pada sidang paripurna DPRD NTB, Selasa kemarin,” kata Sembirang dalam keterangan resminya yang diterima NTBSatu, Rabu, 15 Januari 2025.

“Dengan penetapan Perda tersebut, kini ekuitas PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) meningkat dari Rp39,9 miliar menjadi Rp57,2 miliar setelah RUPS,“ tambahnya.

Politisi PKS ini mengaku, mendapat respons positif dari Direktur Utama OJK Kantor Regional Balinusra atas pengesahan Perda tersebut. Dalam hal ini diwakili Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Ananda R Mooy.

Mereka sangat mengapresiasi langkah Pemprov NTB. Khususnya, respons cepat DPRD NTB yang menyetujui Perda penyertaan modal tersebut.

“Karena itu, OJK dapat memaklumi dan membijaksanainya meskipun terlambat,” tutur pria kelahiran Sumbawa ini.

Menindaklanjuti laporan dari Komisi III ini, lanjut Sembirang, pihak OJK akan turun langsung ke lapangan. Tujuannya, melakukan pengecekan aset dan bangunan yang menjadi modal inbreng.

OJK akan menindaklanjuti laporan Komisi III dengan turun langsung ke lapangan, untuk mengecek aset dan bangunan yang menjadi modal inbreng senilai Rp17,3 miliar itu.

“Karena itu, kami meminta PT. Jamkrida dan Pemprov NTB sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk segera melakukan RUPS terkait tambahan penyertaan modal tersebut. Memasukan nilainya dalam neraca keuangan l perusahaan, kemudian melaporkannya ke OJK secara resmi,” ungkapnya.

Sahkan Raperda Penyertaan Modal

DPRD Provinsi NTB, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi menyampaikan, persetujuan Raperda penyertaan modal menjadi Perda, bersifat mendesak dan urgen.

Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan modal sebesar Rp50 miliar. Hal itu sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :02/POJK/05/2017 Pasal 31 Ayat (2) tentang Penyelenggaraan Usaha Penjaminan.

“OJK sudah mengirim surat peringatan kedua kepada PT Jamkrida NTB Syariah, agar memenuhi kebutuhan modal tersebut. Apabila tidak terpenuhi hingga 11 Januari 2025, maka mendapat sanksi berupa likuidasi atau pembubaran,” jelas Sambirang, Selasa, 14 Januari 2025.

Dengan penambahan tersebut, terjadi perubahan struktur penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah dari Rp27 miliar menjadi Rp 44,3 miliar.

“Dengan tambahan penyertaan modal tersebut, selisih sisa atau pokok modal menjadi kewajiban pemerintah daerah berikutnya sebesar Rp6,6 miliar,” pungkas Sembirang. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button