RUPS Bank NTB Syariah Usulkan Mantan Bupati KSB Musyafirin Jadi Komisaris

Mataram (NTBSatu) – Mantan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dua periode, H. W. Musyafirin diusulkan menjadi Komisaris Independen Bank NTB Syariah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Senin, 30 Juni 2025.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan, pengusulan Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah, baru menjadi kesepakatan dalam RUPS. Kemudian, dipertimbangkan dan dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti fit and proper test.
“(Pak Musyafirin, red) masih jadi kesepakatan kita memberikan satu alokasi di komisaris untuk teman-teman dari Pulau Sumbawa. Itu kesepakatan kita,” jelas Iqbal, Senin, 30 Juni 2025.
Iqbal menyampaikan, keputusan tersebut sudah berdasarkan kesepakatan mayoritas pemegang saham. Mengakomodir pandangan dari semua bupati dan wali kota yang hadir dalam RUPS.
“Saya tahu saya sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP), bisa saja mengambil keputusan sendiri. Tapi saya tidak ingin melakukan itu, saya ingin memberikan kesempatan kepada para pemegang saham lain untuk didengarkan aspirasinya, karena Bank NTB Syariah milik kita bersama,” ungkapnya.
Mayoritas Pemegang Saham Terima Keputusan RUPS
Sementara itu, Bupati Sumbawa, Syafruddin Jarot mengatakan, RUPS Bank NTB Syariah berjalan lancar dan penuh dinamika. Namun mayoritas pemegang saham menerima keputusan RUPS tersebut dengan sejumlah catatan.
“Salah satunya menjadi konsen untuk ditindaklanjuti adalah masalah pengelolaan keuangan,” kata Jarot.
Selain itu, terkait jajaran komisaris dan direksi mayoritas pemegang sudah menyetujui sejumlah nama untuk dikirim ke OJK mengikuti fit and proper test.
“Jajaran direksi yang diusulkan ke OJK secara hasil tes sudah ada, semua berdasarkan hasil seleksi dari Pansel,” ujarnya.
Namun istimewanya, dalam RUPS tersebut memberikan kesempatan kepada kabupaten sumbawa memiliki perwakilan mengisi posisi komisaris independen di bank milik daerah ini. Dengan mengusulkan Musyafirin.
“Alhamdulillah kami diberikan ruang untuk Kabupaten Sumbawa, agar ada satu perwakilan dan yang kami setujui waktu itu sesuai dengan yang melamar adalah Pak Firin dan dia yang kami sepakati dari Pulau Sumbawa untuk menjadi komisaris independen. Kita ajukan internal dulu setelah itu baru diajukan ke OJK,” jelasnya.
Jarot juga menyampaikan secara rinci sejumlah catatan hasil RUPS tersebut. Di antaranya, menyetujui laporan keuangan tahun 2024 dengan catatan evaluasi pembenahan GCG (Good Corporate Government) oleh pengurus baru.
Kemudian, evaluasi terhadap kepatuhan termasuk kemungkinan pelanggaran kepatuhan yang berdampak pidana. Memandatkan kepada PSP untuk melakukan audit tujuan tertentu.
“Serta, evaluasi pengurus baru terhadap penyaluran CSR,” terang Jarot. (*)