Mataram (NTB Satu) – Aliran uang korupsi pasir besi Lombok Timur satu per satu mulai terbongkar. Selain ke oknum kepolisian setempat dan untuk ajang MXGP di Sumbawa, beberapa warga negara berkebangsaan Cina juga mendapat uang dari aktivitas tambang oleh PT AMG tersebut.
Dalam dakwaan, disebutkan sebanyak Rp10.471.830.000 ditransfer perusahaan PT AMG ke sejumlah nama. Antara lain, Deng Yaohong, Xiaozhi, Xia Dongying, He Wenwei, Lin Bin, dan Rudi Handoyo.
Dari miliar uang tersebut, Den Yaohong dan Xioaozhi mengirim ke terdakwa sekaligus Kacab PT AMG, Rinus Adam sebanyak Rpp724.100.000. “Uang itu dikirim dalam 21 tahap,” kata JPU, Fajar Alamsyah Malo.
Uang tersebut, sambung Fajar, merupakan hasil penjualan pasir besi PT AMG ke sejumlah perusahaan pada tahun 2021-2022. “Keuntungan sebesar Rp42.544.752.196,” katanya.
Diketahui, Den Yaohong merupakan warga berkebangsaan Cina yang diajak terdakwa Po Suwandi bekerja sama untuk melakukan penambangan di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgbaya, Kabupaten Lombok Timur.
Baca Juga :